PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemprov Sumbar terbitkan aturan baru untuk masyarakat pada Rabu (6/10/2021). Aturan itu mewajibkan masyarakat yang ingin berbelanja di pusat perbelanjaan modern untuk menunjukkan bukti vaksinasi.
Bukti vaksinasi yang dimaksud dalam Surat Edaran (SE) bernomor 400/98/Dag/IX-2021 itu adalah sertifikat vaksin yang diakses langsung dari aplikasi Peduli Lindungi.
“Setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi,” demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah tersebut.
Jika masyarakat belum melaksanakan vaksinasi karena masalah kesehatan, pemerintah mewajibkan pengunjung untuk bisa memperlihatkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau swab PCR maksimal 2×24 jam, serta surat keterangan dari dokter.
Pemprov Sumbar dalam surat itu menegaskan bahwa setiap masyarakat perlu melakukan percepatan vaksinasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Sumatera Barat. (rdr)