BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Seorang warga bernisial F, 49 tahun diringkus polisi akibat memperniagakan atau jual beli ratusan burung, termasuk jenis burung yang dilindungi. F ditangkap di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Allan Budi Kusumah Latinusa mengatakan, F diamankan oleh tim Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi. Dari tangan F, kata Allan, diamankan sebanyak 583 burung dengan berbagai jenis, termasuk jenis burung yang dilindungi.
Hasil identifikasi BKSDA, ada empat jenis burung dilindungi yang diamanka dari tangan F, yaitu Pleci dengan nama latin Zosterops, Poksai Sumatra nama latin Garrulax Bicolor, Cicau Daun Sayap Biru Sumatra dengan nama latin Chloropsis Moluccensis, burung madu leher-merah atau jantingan dengan nama latin Anthreptes Rhodolaemus.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ungkap Allan.
Berikut rincian 583 burung yang diamankan polisi dari tangan F tersebut:
- Cucak Kuricang: 3 ekor
- Brinyi Kelabu: 2 ekor
- Cuca Sayap Hijau: 14 ekor
- Sunda Bulbul Sumatra: 9 ekor
- Pleci: 500 ekor
- Poksai: 16 ekor
- Kucica Kampung 14 ekor
- Cuca Gunung: 8 ekor
- Madu Srikandi: 12 ekor
- Murai Besi: 5 ekor
“Semua burung yang diamankan dari tangan F itu kita bawa ke Mapolres Bukittinggi sebagai barang bukti,” kata Allan. (rdr)
sumber: Padangkita