SEMARANG, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polresta Semarang berhasil amankan komplotan pembuat konten judi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga berafiliasi dengan salah satu bandar judi di Kamboja.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, empat anggota komplotan tersebut diamankan setelah beredar promo judi daring di media sosial yang mereka unggah yang berinisal MRE (24), K (25), DS (24) serta AF (30), Jumat (15/12/23).
“Komplotan ini mengedit video yang kemudian ditempeli logo penyedia layanan judi, komplotan ini juga sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi daring tersebut,” ungkap AKBP Donny Lumbantoruan.
AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan bahwa bagi pengguna media sosial yang tertarik berjudi, kata dia, akan diajak untuk bergabung dalam komunitas untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik.
Komplotan ini juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja untuk mempromosikan melalui media sosial.
“Komplotan ini pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial,” jelasnya dilansir dari Tribratanews Polri.
Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Menkominfo pun mengklaim telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023. (rdr)
Komentar