JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Gugatan Irman Gusman soal sengketa pencalonan dirinya sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keputusan tersebut tertuang di dalam putusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, Selasa (19/12/2023).
PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU RI nomor 1563 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD dalam Pemilu 2024. Sebelumnya, nama Irman Gusman hilang dalam DCT tersebut.
“Memerintahkan Tergugat (KPU, red) untuk menerbitkan Keputusan Tentang penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi amar putusan itu dinukil Radarsumbar.com dari laman Kompas.com, Selasa (19/12/2023) malam.
Sebagaimana diketahui, Irman Gusman pernah dipenjara dan divonis bersalah dalam kasus suap impor gula Perum Bulog.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhinya penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik selama tiga tahun. Irman Gusman baru bisa bebas murni per 26 September 2019.
Sengketa pencalonan ini berawal di saat KPU Sumbar menyatakan Irman Gusman memenuhi syarat (MS) masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dari daerah pemilihan (dapil) Sumbar per 18 Agustus 2023.
KPU menyatakan Irman memenuhi syarat karena Pasal 18 ayat 2 Peraturan KPU nomor 11 tahun 2023 membolehkan eks terpidana dengan pencabutan hak politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tanpa perlu menunggu lima tahun usai keluar bui.
Akan tetapi, setelah masuknya nama Irman di dalam DCS pada Agustus, pada September Mahkamah Agung (MA) menyatakan pasal itu melanggar UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan Putusan MK, eks terpidana yang terkena pencabutan hak politik tak kebal dari kewajiban menunggu masa jeda lima tahun.
KPU tak merevisi Peraturan KPU sesuai putusan MA tersebut dan hanya meminta KPU Sumbar untuk memedomani putusan MA ketika memproses lagi DCS untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT).
Akhirnya, KPU Sumbar menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat karena memedomani Putusan MA itu, karena dia baru bebas murni tiga tahun.
Irman Gusman yang tidak terima dengan pencoretan namanya itu lantas melaporkan KPU ke Bawaslu.
Majelis Ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak gugatan Irman Gusman agar dirinya ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
“Amar putusan, dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Ajudikasi, Puadi, membacakan putusan pada Kamis (16/11/2023).
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyatakan bahwa Putusan MK lebih tinggi derajatnya daripada Peraturan KPU, sehingga pencalonan Irman harus berdasarkan Putusan MK.
Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin, menyatakan bahwa “demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non-executable) karena bertentangan dengan konstitusi”. (rdr)