15 Advokat Peradi Utama Diambil Sumpah dan Janjinya di Pengadilan Tinggi Banten

Salah satu organisasi advokat yang ikut dalam acara tersebut adalah Peradi Utama.

SERANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 193 advokat dari berbagai organisasi advokat mendatangi Pengadilan Tinggi Banten.

Para Advokat tersebut melalukan pengambilan sumpah dan janji dilakukan di Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa (19/12/2023) siang.

Salah satu organisasi advokat yang ikut dalam acara tersebut adalah Peradi Utama.

Sebagai organisasi advokat yang baru berdiri, Peradi Utama patut diacungkan jempol sebab sudah bisa mengikutsertakan 15 advokatnya pada pengambilan sumpah tersebut.

Selain Peradi Utama, organisasi advokat yang ikut pengambilan sumpah adalah Peradi, Peradi Nusantara, Peradin, Persadin dan HAPI.

Prosesi pengambilan sumpah dan janji ini menandai langkah awal advokat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penegak hukum.

Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Andriani Nurdin dalam sambutannya menegaskan bahwa dengan diucapkannya sumpah oleh para Advokat, mereka secara resmi dapat menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Sumpah yang diucapkan adalah tanggungjawab yang diemban para Advokat kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi pengingat penting bagi mereka untuk melaksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh integritas,” katanya.

Selain mengucapkan sumpah, para Advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat masing-masing.

“Ini merupakan langkah administratif yang menandai keseriusan mereka dalam menjalani profesi Advokat,” katanya.

Sebelum prosesi sumpah, para Advokat juga diberikan sosialisasi mengenai e-court (pengadilan elektronik), sebuah inovasi dari Mahkamah Agung (MA) yang merespons perkembangan teknologi.

Layanan e-Court diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga bagi para pihak yang terlibat dalam sidang di pengadilan.

Peradi Utama melantik 34 Advokat di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (21/10/2023).

Pelantikan dan pengangkatan 34 advokat itu langsung dilakukan Ketua Umum (Ketum) Peradi Utama, oleh Hardi Fardiansyah.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Utama, R Jourda Ugroseno, Dewan Kehormatan dan Staf KSP, Mayjen TNI (Purn) Judy Harianto.

Kemudian, Dewan Penasehat dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof Chudry Sitompul, serta Dewan Pengawas dan Praktisi Hukum Nasional, Nanda Dwi Rizkiah.

Para advokat yang dilantik serta diangkat berasal dari berbagai provinsi di Indonesia dan sengaja datang untuk mengikuti acara tersebut.

Pelantikan dan pengangkatan itu juga dihadiri hampir seluruh Pengurus Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi Utama.

Setelah melakukan pelantikan, Ketua Umum Peradi Utama, Hardi Fardiansyah menyampaikan beberapa arahan dan nasehat dalam sambutannya.

Menurutnya, banyak organisasi Advokat yang ada di Indonesia, tapi Peradi Utama yang utama.

Sehingga diharapkan para Advokat yang baru dilantik dan tergabung di Peradi Utama harus dapat berkiprah dalam membela masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Peradi Utama berkomitmen akan bersama-sama dengan Advokat yang tergabung dalam Peradi Utama baik dalam suka maupun suka. Kami tidak akan pernah membiarkan teman sejawat di Peradi Utama menghadapi permasalahan yang timbul nantinya seorang diri. Kami pengurus akan tetap bersama anggota Peradi Utama,” katanya.

Dewan Kehormatan dan Staf KSP, Mayjen TNI (Purn) Judy Harianto mengatakan, untuk memberi pendampingan dan pembelaan hukum ditengah masyarakat baik individual dan organisasi maka dibutuhkan seorang advokat sebagai penegak hukum dan penasehat hukum yang profesional dan memiliki integritas.

“Untuk menjawab tantangan tersebut saya berharap melalui advokat yang dilantik oleh Peradi Utama, masyarakat bisa mendapatkan rasa keadilan hukum,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version