Oleh: Eliza Putri – Mahasiswi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Baiturrahmah
Korupsi sudah tidak asing lagi terdengar di negara kita ini.
Seperti yang bisa di lihat di media cetak, ditonton di televisi dan juga bisa didengar di radio, istilah korupsi seakan tidak jauh dari kehidupan kita dan korupsi tentu bukan hal yang patut dibanggakan.
Nah, apakah benar paham pengertian korupsi dan pengertian anti korupsi?
Karena bukan hanya menggelapkan uang negara, ada hal-hal lain yang masuk dalam kategori korupsi.
Pengertian korupsi yang disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu suatu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melanggar hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka.
Korupsi sangat berdampak di indonesia, bukan hanya di indonesia namun juga berdampak pada negara lain baik itu negara berkembang ataupun negara maju.
Pada dasarnya korupsi dilakukan dengan banyaknya kesempatan dan keserakahan para pejabat atau petinggi di negara ini.
Seperti yang bisa kita lihat permasalahan korupsi merupakan sebuah permasalahan yang tidak ada ujungnya dan juga berdampak langsung terhadap negara kita ini.
Indonesia sendiri melalui UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengelompokkan korupsi ke dalam 7 jenis utama.
Ketujuh jenis tersebut adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Banyaknya korupsi di indonesia tentunya ada kasus mega korupsi yang sangat merugikan bangsa dan negara antara lain kasus korupsi terbesar RI diantaranya, Surya Darmadi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp78 triliun, lalu mega korupsi Asabri dengan nilai Rp23 triliun.
Selain itu, ada pula Jiwasraya dengan kerugian negara masing-masing Rp17 triliun.
Tentunya semua itu masih beberapa kasus korupsi yang besar dan belum lagi termasuk kasus lain baik itu besar atau kecil yang pasti merugikan negara secara menyeluruh.
Sangat banyaknya kerugian negara kita akan berdampak langsung terhadap beberapa aspek yang merugikan rakyat, seperti korupsi memperburuk keadaan sosial dan ekonomi, masyarakat, sehingga memperbanyak angka kemiskinan dan menghambat upaya untuk mengurangi kemiskinan.
Masyarakat miskin menjadi semakin susah untuk mulai maju karena kesempatan untuk mendapatkan sumber daya publik menjadi semakin rendah.
Kegiatan korupsi ini menciptakan ekonomi yang memiliki biaya tinggi yang membebankan pelaku ekonomi. Kondisi ekonomi biaya tinggi ini mempengaruhi harga jasa dan pelayanan publik.
Hal tersebut dikarenakan harga yang ditetapkan harus menutupi kerugian akibat besarnya modal yang dilakukan karena penyelewengan yang mengarah ke tindak korupsi.
Dampak korupsi terutama dalam bidang ekonomi dan bidang sosial, namun dari sisi ekonomi, dampaknya seperti lemahnya pertumbuhan ekonomi dan investasi, turunnya produktivitas, merendahnya kualitas barang dan jasa publik, turunnya pendapatan negara dari sektor pajak dan meningkatnya hutang pemerintah.
Sedangkan untuk sisi Sosial bahwa korupsi merupakan penyebab kemiskinan, tercermin dari Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik.
Pengentasan kemiskinan semakin lambat, terbatasnya akses masyarakat miskin, meningkatnya angka kriminalitas, dan yang terakhir yaitu terlihat dari solidaritas sosial yang semakin langka.
Selain berdampak terhadap ekonomi dan sosial, korupsi juga berdampak terhadap aparat hukum.
Aparat penegak hukum yang semestinya menyelesaikan masalah dengan adil dan tanpa adanya unsur pemihakan, seringkali harus mengalahkan integritasnya dengan menerima suap, iming-iming, gratifikasi atau apapun untuk memberikan kemenangan.
Lemahnya hukum dalam penanganan korupsi akan menjadi jalan mulus untuk para koruptor untuk memakan uang rakyat.
Jika kasus korupsi ini tidak ditangani secara serius maka kesengsaraan terhadap rakyat akan terus berlajut baik itu di bidan ekonomi, pembangunan ataupun sosial.
Secara pemerintahan, Indonesia sudah membuat badan yang di khususkan untuk pemberantasan korupsi yang dinamai komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang didirikan 29 Desember 2003 yang bekerja memprioritaskan memberantas korupsi di indonesia.
Banyaknya kasus yang telah diungkap KPK sedikit meminmalisir tindak korupsi di Indonesia walaupun secara peenegasan hukum masih banyak koruptor yang mendapatkan hukuman yang sesuai tidak undang-undang yang berlaku.
Dilansir dari buku Strategi Pemberantasan Korupsi (2020) Agni Pratiwi Agasi dan teman-teman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelompokkan strategi pemberantasan korupsi menjadi tiga, yakni represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye.
Sekarang adalah tahunnya pemilu dan bulan Februari 2024 adalah pemilu pemilihan presiden.
Tentunya masing-masing paslon harus memiliki ide untuk mencegah dan mengatasi terjadinya korupsi di negara ini dengan serius.
Jika nantinya presiden terpilih tidak memprioritaskan untuk penanganan korupsi secara hukum maka kemajuan negara ini akan terhambat dikarenakan banyaknya uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tentunya kita sebagai generasi muda harus ikut serta mengawal perkembangan negara ini, mari kira sama-sama dan bahu membahu untuk mencegah kebobrokan negara ini terkhususnya dalam memahami isu-isu korupsi supaya korupsi tidak merajalela yang bikin masyarakat sengsara. (*)
DISCLAIMER: Tulisan ini merupakan opini yang dikirim pembaca ke Redaksi. Radarsumbar.com tidak bertanggung jawab atas isi opini pembaca yang disampaikan dalam bentuk surat pembaca atau komentar terhadap berita.
Komentar