LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Nofrizal di Lubuk Sikaping, Kamis membenarkan hunian di Rutan itu melebihi kapasitas atau “over” penghuni hingga 128 warga binaan.
“Seharusnya kapasitas hunian di Rutan itu sebanyak 113 warga binaan dan sesuai dengan standar Kementerian Hukum dan HAM,” kata Nofrizal di Lubuk Sikaping, Rabu.
Saat ini jumlah hunian di Rutan Lubuk Sikaping sebanyak 128 warga binaan dengan jumlah ruangan 22 kamar. Untuk penambahan ruang kamar dan tempat tidur tidak bisa lagi karena lokasi tempat dan tanah yang terbatas. Ia mengungkapkan dengan melihat kondisi kamar itu alhamdulillah warga binaan tidak ada mengeluh terkait tempat kamar, yang dikeluhkan keterbatasan pengunjung karena saat ini tidak boleh tatap muka menjumpai warga binaan.
Tatap muka hanya bisa lewat video call WhatsApp (WA) yang disediakan oleh pegawai Rutan atas perintah Kementerian Hukum dan HAM. Ia menambahkan adapun kegiatan warga binaan di dalam Rutan yakni olahraga, bersih-bersih lingkungan dalam Rutan hingga keagamaan, untuk keagamaan dilaksanakan dua kali seminggu di hari Senin dan Kamis.
Selanjutnya untuk titipan barang di Rutan seperti biasa diperiksa terlebih dahulu oleh pegawai dan dianjurkan kepada keluarga warga binaan jangan membawa barang ke Rutan seperti kaca, sendok atau barang-barang terlarang lainnya. “Sedangkan untuk razia di dalam kamar warga binaan selalu dilaksanakan seminggu dua kali dengan hari berbeda-beda, namun saat ini tidak ada ditemukan benda yang terlarang,” ujarnya. (ant)