JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Zoonosis dan Emerging Infectious Diseases (SIZE).
Aplikasi SIZE merupakan perwujudan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Indonesia Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit Pandemi Global dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan aplikasi SIZE disiapkan sebagai alat bantu untuk mengurai hambatan dalam koordinasi dan pertukaran data lintas sektor dari tingkat daerah hingga pusat.
“Aplikasi SIZE ini untuk mengoptimalkan respons cepat terhadap kejadian Zoonosis atau penyakit yang menular dari hewan ke manusia, serta terhadap Emerging Infectious Diseases atau Penyakit Infeksius Baru (PIB),” kata Menko PMK saat launching aplikasi SIZE pada Selasa (19/12/2023).
Lanjutnya, respons cepat kejadian penyakit menular berpotensi wabah harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesegera mungkin sebelum penyebaran penyakit semakin meluas.
“Mudah-mudahan aplikasi ini yang berfungsi sebagai integrator ini bisa berfungsi maksimal sehingga kita bisa lebih profesional trengginas cekatan dalam merespons berbagai macam kasus yang berkaitan dengan penyakit zoonosis,” kata Menko Muhadjir.
Aplikasi SIZE menghubungkan tiga sistem surveilans kesehatan di tiga instansi yaitu Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon/SKDR di Kementerian Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan Hewan Terintegrasi Nasional/ISIKHNAS di Kementerian Pertanian.
Kemudian Sistem Informasi Kesehatan Satwa Liar/SEHATSATLI di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Alur kerja SIZE terdiri dari fitur berbagi data kasus zoonosis dari tiga sistem informasi yang saling interoperabel, notifikasi kewaspadaan (alert) kepada pengguna, penghubungan antar kasus, pencatatan respons cepat, dan evaluasi kinerja respons kasus lintas sektor.
Aplikasi SIZE digunakan oleh petugas lapangan di sektor kesehatan masyarakat, kesehatan hewan, konservasi (satwa liar), atau petugas lain yang tergabung dalam tim respons cepat (TRC) Tikor zoonosis dan PIB yang dibentuk oleh Kepala Daerah.
Selain itu, respons cepat KLB zoonosis juga telah ditetapkan oleh KEMENDAGRI dalam Permendagri 101/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota sebagai Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi kabupaten/kota.
SIZE telah diuji coba di beberapa daerah dengan risiko zoonosis di antaranya Minahasa (Sulawesi Utara), Ketapang (Kalimantan Barat), Boyolali (Jawa Tengah), Bengkalis (Riau), dan Mataram (Nusa Tenggara Barat). (rdr/infopublik)