Pemerintah Bebaskan PPh dan PPN bagi UMKM yang Berinvestasi di IKN

Presiden Jokowi menanam pohon meranti tembaga di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, Ibu Kota Nusantara, Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Novi Abdi/aa.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Untuk UKM yang berinvestasi di IKN ini nanti untuk PPh, PPN, maupun PPh karyawannya memang akan dibebaskan untuk memberikan trigger ekonomi kepada para pelaku UKM yang ingin melakukan investasi di IKN,” kata Presiden Jokowi ketika meresmikan proyek pembangunan BSH Hub Community di IKN, Kalimantan Timur , Kamis, yang dipantau secara daring.

Presiden pun sangat menghargai pembangunan hotel bintang tiga serta restoran oleh BSH Group, yang ikut memanfaatkan peluang investasi di IKN.

Proses pembangunan BSH Hub Community itu ditargetkan selesai sebelum Juli 2024, atau satu bulan sebelum rencana pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI pertama kali di IKN.

“Saya sangat menghargai pekerjaan yang super cepat ini. Semoga nanti BSH Hub Community ini akan menjadi tempat berkumpul, tempat pertemuan yang lengkap, yang membuat fasilitas di IKN ini semakin lengkap bagi kita semua,” tutur Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi para pelaku UMKM yang menjalankan usaha di IKN.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal awal Desember lalu mengatakan fasilitas insentif tersebut diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp50 miliar per tahun.

“Kita juga berikan fasilitas PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas,” kata Yon Arsal dalam acara “Roadshow Peluang Investasi IKN” di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, UMKM termasuk sebagai pihak yang mendapatkan insentif PPh 0 persen apabila beroperasi di IKN.

Yon Arsal menilai berbagai insentif dari pemerintah tersebut diarahkan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version