PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan investasi bodong di Agam. “Minggu depan akan kita lakukan gelar perkara,” kata Satake di Mapolda Sumbar, Kamis (7/10/2021).
Satake menambahkan, gelar perkara dilakukan untuk menaikkan status dugaan investasi bodong tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor. “Gelar perkara untuk menaikkan statusnya, baik penetapan tersangka atau dari penyelidikan ke penyidikan,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Imam Kabut Sariadi membenarkan pihaknya tengah memeriksa terlapor kasus dugaan investasi bodong di Agam.
Terlapor diketahui berinisial RY dijadwalkan diperiksa penyidik pada Senin (20/9/202). RY memenuhi panggilan penyidik dan datang ke Mapolda Sumbar sekitar pukul 11.30 WIB. “Proses penyelidikan dalam kasus ini terus berlanjut. Kami terus melengkapi beberapa alat bukti dalam proses penyelidikan,” katanya, Senin (20/9/2021). (rdr)