PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lakukan pemerasan, Dino Ari Saputra (18) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Kamis (7/8/2021) malam di rumahnya di kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar kepada radarsumbar.com, Jumat (8/10) menjelaskan, pemerasan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Juanda, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada 28 September 2021 sekira pukul 23.30 WIB.
Ketika itu korban DW (21), warga Kapalo Koto bersama dengan teman lelakinya F mengendari motor berhenti di TKP untuk berteduh. Kemudian korban didatangi, 2 lelaki mengunakan motor. Salah seorangnya menuduh korban berbuat asusila dengan teman lelakinya. Korban kemudian diancam akan dilaporkan kepada warga.
Sementara, lelaki satunya lagi mengambil tas korban berisi HP yang tergantung di motor secara diam-diam. Lalu, kedua lelaki itu pergi. Korban baru menyadari tas miliknya telah raib dan melapor ke polisi.
“Mendapat laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Diketahui HP korban sudah dijual pelaku kepada W. Berdasarkan info dari W inilah, salah seorang pelaku yakni Dino Ari Saputra berhasil kita tangkap,” tuturnya.
Sementara satu orang lagi pelaku masih buron. “Pelaku yang satu lagi masih kita kejar,” ujarnya. (rdr-007)