28 Kg Ganja Kering Dibakar, Kapolresta: Untuk Melawan Narkoba, Kami Butuh Dukungan Berbagai Pihak

28 kilogram ganja ini berasal dari empat orang tersangka

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi Wali Kota Padang, Dandim 0312/Padang memusnahkan barang bukti narkoba. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 28 kilogram narkoba jenis ganja kering dimusnahkan. Ganja kering ini merupakan barang bukti hasil tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Padang.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di halaman Mapolresta Padang Jumat (7/10) dipimpin langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir. Turut dihadiri Wali Kota Padang Hendri Septa dan Dandim 0312/Padang Kolonel Inf Mochammad Ghoffar Ngismangil.

Pantauan radarsumbar.com, puluhan kilogram ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menaruhnya di dalam gentong.

Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, 28 kilogram ganja ini berasal dari empat orang tersangka. “Sebanyak 4 pelaku kita hadirkan. Dua diantaranya ditangkap di dalam LP Kelas IIA Muaro Padang. Mereka merupakan pengendali peredaran narkoba ini,” tegas Kapolresta.

Imran melanjutkan, 28 kg ganja tersebut pertama kali disita dari kurir yang rencananya akan diedarkan di Kota Padang. “Sebelum diedarkan di Kota Padang, kurir tersebut kita berhentikan di Lubuk Buaya dan langsung kita amankan bersama barang bukti ganja,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, kata Imran terus dikembangkan. “Kemudian kita tangkap lagi satu orang di Bukittinggi. Dari keterangan pelaku di Bukittinggi ini, terungkap jika ada dua napi di LP Kelas IIA Muaro Padang yang mengendalikan narkoba,” tuturnya.

Ia tak menafikan, jika peredaran narkoba di Kota Padang semakin marak. Untuk menekan peredaran barang haram itu, ia telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap para pelaku. “Untuk melawan narkoba, kami butuh kerja sama dari berbagai pihak,” imbuhnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version