PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satu jam lebih Unit Laka Lantas Polresta Padang dibantu Basarnas Padang dan masyarakat sekitar mengevakuasi pengendara minibus Wuling dengan nopol B 2610 YRH yang bertabrakan dengan truk pengangkut kontainer nopol BA 8193 AG.
Kecelakaan itu terjadi di jalan By Pass Km 23 Anak Aia, tepatnya bundaran dekat Pengadilan Tipikor Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Jumat (8/10/2021) siang.
Kanit Laka Lantas Polresta Padang Ipda Risman menjelaskan, minibus B 2610 YRH yang dikemudikan oleh Muhammad Ridwan dengan penumpang sebanyak tiga orang datang dari arah Selatan menuju arah Utara atau datang dari arah Simpang By Pass Anak Air menuju arah Simpang By Pass kantor SAR Padang.
Sesampai di TKP, minibus tertabrak di bagian belakang sebelah kiri truk kontainer BA 8193 AG yang dikemudikan oleh Reski Fauzi yang berada di depannya. “Pas ketika berbelok ke kanan di bundaran yang sebelumnya datang dari arah sama,” ujar Risman kepada radarsumbar. com
Dikatakan lagi, untuk penumpangnya berhasil dievakuasi dan langsung dibawa ke rumah Sakit Siti Rahmah, sedangkan pengemudinya terjepit karena mobil yang dikendarainya penyok. “Kami dibantu Basarnas Padang dan masyarakat sekitar untuk mengeluarkan pengendara minibus yang terjepit,” ujarnya.
Risman menjelaskan, sekitar satu jam lebih pihaknya melakukan evakuasi, pengendara mini bus dapat dikeluarkan dalam keadaan selamat. “Personil kita masih melakukan olah TKP, untuk sementara tidak ada korban jiwa dalam musibah itu, kedua kendaraan kita amankan di Unit Laka Satlantas Polresta Padang,” ujarnya. (rdr-007)