Dalam hal ini, isu hoaks paling banyak merujuk pada akun palsu pejabat pemerintah pusat dan daerah dan lembaga dan beberapa informasi menyesatkan mengenai kebijakan pemerintah terkini.
“Ada pula isu hoaks penipuan seperti informasi palsu dan menyesatkan mengenai rekrutmen lembaga swasta dan pemerintah, tatan pishing, penipuan dengan nomor ponsel atau akun media sosial, hingga pembagian bantuan sosial yang disertai permintaan data pribadi atau uang sejumlah tertentu,” ungkap dia.
Temuan isu hoaks pada kategori politik menempati posisi ketiga dengan jumlah identifikasi sebanyak 1.628 isu sejak Agustus 2018.
“Konten ini didominasi informasi yang berkaitan dengan partai politik, kandidat dan juga proses pemilihan umum,” tutur Kabiro Humas Kominfo.
Sekedar informasi, Tim AIS dibentuk pada Januari 2018 untuk melakukan pengaisan, identifikasi verifikasi dan validasi terhadap seluruh konten yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
Tim AIS didukung oleh mesin AIS yang bekerja 24 jam, tujuh hari seminggu tanpa henti untuk melakukan penanganan isu hoaks dan membuat laporan berkala sejak Agustus 2018.
“Kementerian Kominfo mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya dapat menyampaikan kepada kanal pengaduan konten melalui email:[email protected] atau akun twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545,” jelas Rhina. (rdr/infopublik)