Proses Produksi tak Ditemukan Material Haram, MUI Tetapkan Vaksin Zifivax buatan China Halal

"Vaksin COVID-19 produksi Anhui Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical hukumnya suci dan halal"

Ilustrasi vaksin. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diam-diam sudah menetapkan fatwa halal dan suci untuk vaksin Zifivax sejak 28 September 2021. Dalam produksinya, tidak ditemukan penggunaan material haram dan najis pada vaksin COVID-19 buatan Anhui, China, tersebut.

“Vaksin COVID-19 produksi Anhui Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical hukumnya suci dan halal,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Sabtu (9/10/2021).

“Di dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis. Biasanya ada titik-titik kritis di dalam proses produksi vaksin, dan di dalam telaahan yang dilakukan oleh tim auditor tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis, di dalam ingredients dan di dalam proses produksinya,” jelas Asrorun.

Menurut Asrorun, fatwa untuk vaksin Zifivax ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak tanggal 28 September. Namun fatwa tersebut tidak langsung diumumkan, karena menunggu kajian terkait keamanan dari lembaga yang kompeten, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. “Boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten,” jelas Asrorun.

Vaksin Zifivax buatan Anhui mendapat emergency use authorization (EUA) dari BPOM RI pada Kamis (7/10/2021). Dalam uji klinis, vaksin ini menunjukkan efikasi sebesar 81,71 persen pada 7 hari setelah pemberian vaksin lengkap.

Terhadap varian baru COVID-19, berikut efikasi vaksin Zifivax berdasarkan data interim uji klinis fase III:

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version