Sebelum Gelar Perkara Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Kabupaten Solok, Polda Sumbar Butuh Keterangan Saksi Ahli

"Masih belum tuntas. Kemarin itu ada masukan dari Bareskrim, supaya diperdalam lagi keterangan saksi ahli. Penyidik sedang proses pemeriksaan saksi ahli untuk pendalaman lagi"

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar masih melengkapi keterangan saksi-saksi terkait kasus dugaaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Bupati Solok, Epyardi Asda. Kasus itu dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, sebelum dilaksanakannya gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah berkoordinasi dengan Bareskrim, dan penyidik disarankan untuk melengkapi keterangan saksi-saksi ahli.

“Masih belum tuntas. Kemarin itu ada masukan dari Bareskrim, supaya diperdalam lagi keterangan saksi ahli. Penyidik sedang proses pemeriksaan saksi ahli untuk pendalaman lagi,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (8/10).

Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, setelah pendalaman pemeriksaan saksi ahli, penyidik seanjutnya akan melaksanakan gelar perkara yang juga diikuti oleh Bareskrim Mabes Polri secara virtual. “Keterangan saksi ahli pidana, ITE dan bahasa sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara ini. Kalu sudah lengkap, nanti bakal dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan perkara ini dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).

Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut. “Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata Dodi Hendra saat dijumpai di Mapolda Sumbar.

Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra mengungkapkan, yang dilaporkannya khusus menyangkut nama pribadinya. “Postingan itu disebar hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ungkap Dodi Hendra.

Ditambahkan Dodi Hendra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, terkait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya secara rinci. “Untuk lebih spesifiknya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi. (*/rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version