Terkait perkara ini turut diamankan dua tersangka yaitu DBS (45) yang berperan sebagai sopir truk dan SS (29) yang bertugas sebagai penghubung untuk pemasaran barang bekas.
“Penjualan sepatu dan pakaian second ini menurut pemerintah dapat merugikan pabrik garmen lokal dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta,” jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat atas Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (rdr)