Ratusan Pakaian dan Sepatu Second Selundupan dari Luar Negeri Diamankan Polisi di Riau

Barang bekas ini akan dipasarkan di berbagai Kota di Pulau Sumatera seperti Medan, Padang, Jambi dan Lampung.

Barang bukti penyelundupan pakaian dan sepatu second (bekas) ke Riau. (dok. istimewa)

Barang bukti penyelundupan pakaian dan sepatu second (bekas) ke Riau. (dok. istimewa)

RIAU, RADARSUMBAR.COM – Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) berhasil mengamankan sebuah truk berisikan ratusan karung pakaian dan sepatu bekas (second) dari luar negeri, Perawang, Kabupaten Siak.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes. Pol. Nasriadi menjelaskan barang-barang bekas ini berasal dari luar negeri dan masuk dari pelabuhan tak resmi di Batam, sebelum akhirnya menuju Provinsi Riau.

“Sebanyak 146 karung sepatu bekas dan 52 karung baju bekas kami temukan di dalam truk dan langsung diamankan,” ujarnya dilansir dari Tribratanews, Jumat (12/01/2024).

Dalam keterangannya, dia menjelaskan bahwa barang bekas ini akan dipasarkan di berbagai Kota di Pulau Sumatera seperti Medan, Padang, Jambi dan Lampung.

Terkait perkara ini turut diamankan dua tersangka yaitu DBS (45) yang berperan sebagai sopir truk dan SS (29) yang bertugas sebagai penghubung untuk pemasaran barang bekas.

“Penjualan sepatu dan pakaian second ini menurut pemerintah dapat merugikan pabrik garmen lokal dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta,” jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat atas Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (rdr)

Exit mobile version