JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sufyan Arsyad tak habis pikir dengan sikap mantan istrinya, RS, yang melaporkannya kepada polisi dengan tuduhan keji, yakni memperkosa tiga buah hatinya. Pria yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, itu terang-terangan membantah tudingan tersebut.
Ketika dihubungi, Senin pagi, 11 Oktober 2021, Sufyan mula-mula bercerita bahwa dia dikaruniai dua anak perempuan dan seorang anak laki-laki dari pernikahannya dengan RS, yang juga ASN di Luwu Timur. Sufyan resmi menceraikan RS pada 2017 di pengadilan negeri setempat setelah mendapat izin dari Bupati Luwu Timur sebagai persyaratan bagi ASN. “Saya menggugat cerai karena ada riak-riak: riak-riaknya besar dan sangat intens,” ujarnya.
Masalah muncul
Tetapi, Sufyan mengatakan, selepas bercerai, ia masih menafkahi ketiga anaknya. Dia sering mengirimkan uang untuk kebutuhan anak-anaknya. Bahkan, Sufyan mengaku, jika pulsa token listrik di rumah mantan istrinya habis dia langsung membelikannya.
“Karena, biar kami sudah bercerai, anak-anak tetaplah anak-anak kami, yang harus saya perhatikan kebutuhannya. Tetapi kalau saya ke rumah mantan istri, jenguk anak-anak, hanya sampai di pintu, karena kami bukan muhrim (pasangan halal atau sah) lagi,” katanya.
Hubungan Sufyan dengan RS sesungguhnya sempat membaik setelah perceraian itu. Namun, masalah kemudian muncul setelah RS menitipkan anak-anak mereka untuk dijaga kepada Sufyan. Sufyan membawa serta anak-anaknya ke rumahnya, lalu memperkenalkan dengan calon istri barunya saat itu lewat video call.
Penyidikan dihentikan
Pada 10 Oktober 2019, Sufyan dilaporkan ke Polsek Malili di Luwu Timr dengan tuduhan memperkosa ketiga anaknya. Dia telah dipanggil untuk diperiksa oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan dipertemukan dengan mantan istrinya serta anak-anak mereka. “Malah saat di ruangan pemeriksaan, anak-anak saya lari ke saya untuk minta dipangku,” katanya.
Setelah dari situ, Sufyan juga mengaku sempat diperiksa di Polres Luwu Timur hingga ke Polda Sulawesi Selatan dan psikiater Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. “Tak lama setelah itu, saya diberikan surat SP3, pemberitahuan penghentian penyidikan. Namun, karena pelapor (mantan istri Sufyan) tidak puas, akhirnya dia lapor lagi di P2TP2 Makassar dan LSM,” ujarnya. (viva.co.id)