“Sesampainya di Salon Oma yang jaraknya 50 meter dari TKP, ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun,” ungkap AKBP Muhammad Firdaus.
Korban mucikari yang dikenal dengan Oma dan D serta beberapa lainnya, di antaranya S dan I, yang juga dijual melalui aplikasi MiChat.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) karena sang anak sudah tidak pulang selama beberapa hari. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman