LPPOM MUI: 18.701 Perusahaan di Indonesia Sudah Tersertifikasi Halal Sepanjang 2023

Pemerintah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia sesuai Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya.

Sejumlah awak media saat melakukan uji coba pengujian kehalalan produk di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (18/1/2024). (Foto: Dok. ANTARA/Ho-LPPOM MUI)

Sejumlah awak media saat melakukan uji coba pengujian kehalalan produk di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (18/1/2024). (Foto: Dok. ANTARA/Ho-LPPOM MUI)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyertifikasi halal sebanyak 18.701 perusahaan sepanjang 2023 atau meningkat dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 11.686 perusahaan.

“Besarnya angka ini menjadi bukti nyata LPPOM MUI telah melakukan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan sangat baik. Berbagai layanan terus ditingkatkan hingga kini mampu bersaing secara global,” kata Direktur Utama (Dirut) LPPOM MUI, Muti Arintawati, Kamis (18/1/2024).

Muti mengatakan, LPPOM MUI yang kini telah menginjak usia ke-35 tahun per 6 Januari 2024, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan sertifikasi halal produk-produk bagi masyarakat.

Sejak awal berdiri, LPPOM MUI mampu berkembang dengan baik, meskipun memulai semuanya dari nol dengan fasilitas mandiri seadanya. Layanan pun terus ditingkatkan demi mendorong program wajib halal yang dicanangkan pemerintah.

Pada tahun 2014 lalu, pemerintah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia sesuai Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya.

Dari regulasi tersebut terbagi beberapa kategori produk beserta masa penahapannya. Kategori produk terdekat yang wajib sertifikasi halal adalah kategori makanan dan minuman, tepatnya hingga 17 Oktober 2024 sudah wajib sertifikasi halal.

“Berkaitan dengan hal tersebut, data LPPOM MUI hingga Desember 2023 menyebutkan bahwa ada sebanyak 31.754 perusahaan dengan sebanyak 1.063.851 produk yang telah memiliki sertifikat halal,” katanya.

Di samping itu, LPPOM MUI telah memiliki 1.001 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara untuk menyediakan layanan pemeriksaan sertifikasi halal yang mudah dan cepat, LPPOM MUI membuka kantor perwakilan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

“Untuk menembus pasar global, LPPOM MUI telah memiliki empat kantor perwakilan di luar negeri satu di China, satu di Taiwan, dan dua di Korea,” katanya.

Tak hanya itu, menurutnya, selama tahun 2023 LPPOM MUI banyak melakukan kerja sama fasilitasi sertifikasi halal dengan lebih dari 70 pemangku kepentingan halal, baik perbankan, instasi pemerintah, BUMN, dan swasta.

“Sejumlah 8.250 pelaku UMK telah terfasilitasi sertifikasi halal melalui LPPOM MUI,” katanya.

Dari aspek lama waktu pemeriksaan produk halal, saat ini rata-rata waktu penyelesaian pemeriksaan atau pengujian kehalalan selama 18 hari kerja, yakni dalam negeri selama 17 hari kerja dan luar negeri selama 21 hari kerja.

Lama waktu ini naik signifikan dibandingkan tahun 2022, yakni untuk dalam negeri 28 hari dan luar negeri selama 29 hari. Angka ini masuk dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version