INTERNASIONAL, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB di Wilayah Pendudukan Palestina Ajith Sunghay mendesak Israel untuk mencegah terulangnya perlakuan buruk dan penghinaan terhadap warga Palestina yang ditahan di Gaza.
Sunghay mengatakan dirinya telah bertemu dengan beberapa tahanan yang dibebaskan, yang mengaku telah dipukuli dan ditutup matanya saat ditahan selama berminggu-minggu.
“Selama berada di sini, saya berhasil bertemu dengan sejumlah tahanan yang dibebaskan. Mereka adalah orang-orang yang ditahan oleh Pasukan Keamanan Israel di lokasi yang tidak diketahui selama antara 30 hingga 55 hari,” kata Sunghay dalam konferensi pers di Jenewa, Jumat kemarin.
“Mereka menceritakan tentang pemukulan, penghinaan, perlakuan buruk, dan penyiksaan. Mereka melaporkan bahwa mereka ditutup matanya dalam waktu lama – beberapa di antaranya selama beberapa hari berturut-turut,” ujar Sunghay, menambahkan.
Bahkan, kata dia, ada laporan tentang laki-laki yang kemudian dibebaskan – tetapi hanya mengenakan popok, tanpa pakaian yang memadai dalam cuaca dingin ini.
Dia menggarisbawahi bahwa apa yang mereka katakan kepadanya sesuai dengan laporan yang dikumpulkan oleh Kantor HAM PBB mengenai penahanan warga Palestina dalam skala luas.
Termasuk banyak warga sipil, yang ditahan secara rahasia, seringkali menjadi sasaran perlakuan buruk, serta tak mendapat akses ke informasi, keluarga, pengacara, atau pun perlindungan hukum.
Menurut Sunghay, diyakini ribuan keluarga terdampak penahanan ini, tetapi mereka belum diberi informasi apapun mengenai nasib atau keberadaan orang-orang yang mereka cintai.
“Israel harus mengambil langkah-langkah mendesak untuk memastikan bahwa semua orang yang ditangkap atau ditahan diperlakukan sesuai dengan norma dan standar hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional, terutama dengan menghormati sepenuhnya hak proses hukum mereka,” kata Sunghay.
“Kecuali Israel dapat menunjukkan alasan keamanan yang penting bagi setiap orang yang masih ditahan, mereka harus dituntut atau dibebaskan.”
Ia menggarisbawahi bahwa semua kasus penganiayaan atau penyiksaan terhadap orang yang ditangkap atau ditahan harus diselidiki secara penuh dan transparan, dan tindakan harus diambil untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah terulangnya kembali kasus serupa. (rdr/ant)