JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat agar terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih berkeadilan.
“RUU Masyarakat Hukum Adat akan didorong agar lebih berkeadilan,” ucap pasangan Prabowo Subianto itu saat sesi pemaparan visi, misi, dan program di debat keempat yang digelar KPU RI di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu.
Menurut Gibran, sebagaimana prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan, tidak boleh ada pihak yang ditinggalkan dalam program pembangunan suatu bangsa.
“Sesuai dengan prinsip sustainable development goals, yaitu leave no one behind. Narasi besarnya di sini adalah keberlanjutan dan penyempurnaan,” kata Gibran.
Dalam kesempatan itu, Gibran mengatakan akan melanjutkan beberapa kebijakan, antara lain adalah terkait reforma agraria, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga kebijakan satu peta (one map policy) untuk mengatasi masalah kepemilikan tanah.
Ia pun menilai anggaran dana desa saat ini telah terbukti menurunkan angka desa tertinggal dan meningkatkan angka desa berkembang dan mandiri.
“Oleh karena itu, anggaran dana desa akan ditingkatkan sesuai dengan kekuatan fiskal di dalam negeri,” katanya.
Di sisi lain, Gibran kembali mengutarakan narasi pentingnya melanjutkan dan memperluas cakupan hilirisasi.
“Tidak hanya hilirisasi tambang saja, tapi juga hilirisasi pertanian, sektor maritim, dan hilirisasi digital. Intinya, kita tidak boleh lagi mengirim bahan mentah,” katanya.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Selepas debat pertama pada 12 Desember 2023, debat kedua 22 Desember 2023, dan debat ketiga 7 Januari 2024, KPU menggelar debat keempat yang mempertemukan para cawapres.
Tema debat keempat meliputi energi, sumber daya alam (SDA), pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat. (rdr/ant)