JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia, angkat bicara mengenai adanya kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menggeser hari libur perayaan umat Islam Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Menggeser hari libur tidak berarti masyarakat tidak boleh merayakan maulid,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin melalui pesan singkat, Selasa, 12 Oktober 2021.
Menurutnya, bahwa maulid boleh dilaksanakan selain hari libur, dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan. Hal ini juga sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama terkait panduan penyelenggaraan perayaan hari besar keagamaan dimasa pandemi. “Mengeser hari libur semata untuk menghindari potensi mobilitas massa secara massif karena berpotensi libur panjang,” ujarnya.
Memang, saat ini pandemi COVID-19 di Indonesia masih berlangsung dan belum diketahui kapan wabah ini hilang dari muka bumi ini. Meski hingga kini, penyebaran virus ini cenderung melandai dan bisa ditangani. “Walau pandemi sudah melandai kita tetap harus waspada, tak boleh kendor menerapkan prokes dan masih harus sepenuhnya menyadari bahwa kita masih dalam masa pandemi,” katanya.
Pemerintah berharap dengan menggeser hari libur pada Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini, mendatangkan kemaslahatan bagi semua masyarakat. “Semoga keputusan menggeser hari libur mendatangkan kemaslahatan bagi bangsa, amin,” tuturnya.
Jawab kritikan
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengkritisi kebijakan pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan, terutama libur Maulid dan Natal di bulan-bulan pengujung tahun ini. Melalui akun twitter @cholilnafis, dia menyatakan suatu keputusan hukum yang landasannya adalah darurat maka ketika daruratnya sudah hilang maka hukumnya itu kembali ke hukum asal.
Pernyataan ini dia sampaikan saat membalas cuitan @hnurwahid yang juga mengkritisi kebijakan pemerintah menggeser atau meniadakan hari libur keagamaan yakni Maulid dan Natal dengan keputusan seperti pada Juni 2021, saat COVID-19 menuju puncak. (viva.co.id)