Lakukan Penipuan, Hingga Kini DZ, Warga Jalan Delima Padang masih DPO

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai DPO. Untuk informasi sudah kita kirim ke polsek-polsek jajaran. Kasusnya saat ini masih penyidikan kita"

Ilustrasi penjualan mobil. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polresta Padang sampai saat ini masih terus melakukan penyidikan dugaan penipuan jual beli mobil yang menyeret tersangka Denny Zhakiardi (56) yang beralamat di Jalan Delima Purus Padang. Denny pun sedang diburu oleh polisi.

Denny telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat bernomor DPO/70/IV/2021/Reskrim, ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda tertanggal sejak April 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, untuk menangkap tersangka, pihaknya bekerja sama dengan Tim Klewang. “Pelaku sudah kita tetapkan sebagai DPO. Untuk informasi sudah kita kirim ke polsek-polsek jajaran. Kasusnya saat ini masih penyidikan kita,” katanya kepada radarsumbar, Selasa (12/10).

Kasus ini bermula ketika Denny menjual satu unit mobil merek Mobilio warna putih BA 1037 OE kepada korban Zulkifli seharga Rp120 juta dan dibayar uang muka sebesar Rp65 juta dengan perjanjian BPKB ada baru dilunaskan sisa pembayaran. Menurut korban Zulkifli, sebelumnya tersangka terus minta tambahan uang dan korban bersedia melunasi apabila BPKB sudah diserahkan.

Mereka sepakat namun tersangka meminjam mobil tersebut satu hari untuk pengurusan ke pihak bank. Korban meminjamkan mobil tersebut pada tersangka. Namun sesuai perjanjian korban pun menghubungi tersangka namun tersangka selalu berdalih dengan seribu alasan.

Setelah diselidiki ternyata mobil tersebut tidak milik tersangka namun mobil itu milik orang lain bernama Srie Misnawati M (53) yang dititipkan tantenya Yulmiati (63) pada tersangka. Uniknya, barang bukti Mobilio diserahterimakan antara Yulmiati (63) dengan Srie Misnawati M (53) di Mapolsek Padang Timur pada tanggal 4 Maret 2021.

Pekan lalu, jelas Zulkifli sambil memperlihatkan WA-nya, tersangka minta agar korban mencabut laporannya terlebih dahulu, baru dikembalikan uang yang telah terlanjur diserahkan padanya. Zulkifli tak percaya dan kembali mendatangi Polresta Padang dan diperoleh keterangan penyidik sedang dilakukan penyidikan, Senin (11/10).

Menurut warga sekitar tempat tinggalnya, tersangka sudah pergi ke Jabodetabek beberapa bulan lalu. Ketika ditinjau rumah tersebut terlihat rumput sudah meninggi dan kosong. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version