Adapun dari berbagai hasil pengawasan yang KPAI lakukan tren persoalan perlindungan anak meliputi anak korban kekerasan yang cenderung meningkat setiap tahun, bahkan pelaku utama pelanggaran hak anak merupakan orang yang anak kenal dan relatif dekat dengan anak. Lalu, kompleksitas masalah perlindungan anak dilaporkan terjadi di ranah privat, dengan pelaku pejabat negara di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.
Kemudian, tren berikutnya, yakni relasi kuasa yang kuat, dan hambatan keadilan di ranah hukum. Sedangkan di ranah adat dan budaya, adanya bias pemahaman pemenuhan dan perlindungan anak, pengaruh negatif internet dan lemahnya literasi terhadap anak, keluarga, lembaga pendidikan dan sosial masyarakat.
Tren selanjutnya yakni akses dan sarana prasarana (sarpras) perlindungan dan pemenuhan hak anak yang masih rendah, serta belum optimalnya bimbingan psikologis baik dalam ranah edukasi maupun ranah perlindungan secara psikologis mengenai kesehatan mental dan perlindungan psiko-sosial.
“KPAI terus melaksanakan agenda strategis pengawasan di tahun 2023 dalam ruang lingkup hak sipil dan partisipasi anak, kualitas pengasuhan atau dispensasi pernikahan usia anak, percepatan penanganan stunting, perundungan di satuan pendidikan, menekan angka kekerasan fisik atau psikis, seksual dan penelantaran, pekerja anak, dan eksploitasi anak,” ucap Ai.
KPAI juga terus berupaya melindungi anak korban jaringan terorisme, anak berhadapan dengan hukum, korban pornografi dan kekerasan di ranah daring, anak dalam situasi darurat, serta anak- anak minoritas serta di wilayah terpencil. (rdr/ant)