Mahkamah Internasional Putuskan Israel harus Cegah Genosida di Gaza

Pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.

Sidang atas kasus gugatan genosida Israel terhadap Palestina yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Cindy Frishanti)

Sidang atas kasus gugatan genosida Israel terhadap Palestina yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Cindy Frishanti)

INTERNASIONAL, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.

Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Selain itu, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.

Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.

Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version