“Kami melacaknya melalui strategi door to door tracing dengan cara menggerakkan hingga 81.000 tracers (rasio 30 tracers/100.000 penduduk) untuk melacak kotak erat dan juga melakukan pemantauan karantina selama 14 hari,” katanya.
Kemudian bagi pasien Covid-19 yang bergejala sedang dan berat, Siti menambahkan, bahwa pasien tersebut harus dirawat di rumah sakit. Sedangkan yang tidak bergejala dan bergejala ringan, menjalani isolasi di luar rumah sakit dengan menyediakan tempat isolasi terpusat.
“Bagi pasien yang melakukan isolasi mandiri, dipantau menggunakan aplikasi Peduli Lindung dengan melibatkan babinsa, babinkamtibmas dan para kader, serta memperketat pengawasan dan memberlakukan denda bagi pelanggar karantina/isolasi,” tutup Siti. (*)