KPU Didesak Usut Dugaan Pemotongan Anggaran Pelantikan KPPS

Kalau benar ada pemotongan berarti harus ditindaklanjuti.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera saat berkunjung ke Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (30/1/2024) pagi. (Foto: Dok. Istimewa)

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera saat berkunjung ke Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (30/1/2024) pagi. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mardani Ali Sera meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusut dugaan pemotongan anggaran pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI ke Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (30/1/2024) siang.

“Tentu ini menyedihkan dan wajib diberantas serta dibongkar siapa dalangnya. Kalau benar ada pemotongan berarti harus ditindaklanjuti,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak aparat penegak hukum untuk mengecek hal ini secara detail di lapangan, agar semua menjadi lebih transparan.

“Harus dicek. Semua mesti transparan. Petugas KPPS adalah pejuang. Jangan dikurangi haknya,” katanya.

Pengecekan tersebut, katanya dirasa penting karena menyangkut hak dari para petugas KPPS.

“Jangan sampai adanya dugaan disunatnya anggaran ini dibiarkan dan menjadi petaka bagi pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut,” katanya.

“Sebab, pada Pemilu 2019 lalu, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Jangan sampai kejadian ratusan yg meninggal dulu diulangi,” sambung Mardani Ali Sera.

Melalui kolom komentar akun media sosial (medsos) Instagram resminya, pihak KPU mengatakan besaran uang transport bimtek yang diterima petugas KPPS Pemilu 2024 berbeda-beda di setiap daerah.

KPU menjelaskan, perbedaan besaran uang transport KPPS merujuk pada anggaran setiap satuan kerja (satker) atau dinas yang juga berbeda.

Hal tersebut telah sesuai dengan standar yang diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

“Besaran beda-beda sesuai standar yang diatur oleh Kemenkeu dan juga oleh Perda setempat. Termasuk konsumsi, perjalanan dinas, dan uang harian dengan mekanisme pencairan dan ketentuan yang juga mengacu kepada pengelolaan anggaran ABPN yang diatur oleh Kemenkeu RI,” tulis akun KPU. (rdr)

Exit mobile version