PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang oknum Instruktur di Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) berinisial EA dilaporkan pihak keluarga sendiri karena diduga menikah siri dengan wanita pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
EA bahkan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (31/1/2024).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Zulfadly didampingi dua hakim anggota, Syofianita dan Syafwanuddin Siregar. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Andriati.
Gugatan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 10/Pid.B/2024/PN Pmn dan 11/Pid.B/2024/PN Pmn.
Menurut informasi yang didapat di lapangan, R yang merupakan anak terdakwa juga diperiksa sebagai saksi dalam persidangan itu.
R menjelaskan, sebelum EA dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar hingga menjalani persidangan, pihak keluarga sudah berupaya untuk berdamai.
Namun, terdakwa masih tetap bersikeras untuk melanjutkannya.
“Sebenarnya ini merupakan aib bagi kami, tapi bagaimana lagi karena ibu orang nomor satu sehingga persoalan ini terpaksa dilanjutkan walaupun menempuh jalur hukum,” katanya.
Anak terdakwa mengatakan, ayahnya juga merupakan seorang Dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan di Universitas Negeri Padang (UNP).
Peristiwa tersebut, katanya, terjadi pada rentang bulan Mei 2022.
Pasalnya, pada saat itu terdakwa (ayahnya) mengaku kepada ibunya bahwa sudah menikah dengan seorang perempuan pensiunan di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Atas kasus yang menimpa keluarga khususnya, R berharap agar proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika memang terbukti bersalah harus dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. (rdr)