dr. Yossy menjelaskan, dalam pelaksanaan vaksinasi selama lima hari kedepan, tidak ada syarat khusus bagi masyarakat. “Bagi yang ingin vaksin, bisa langsung datang dengan membawa KTP ke dua lokasi itu serta membawa kartu vaksin bagi yang melaksanakan vaksin kedua dan pastikan vaksin yang diterima sama dengan vaksin sebelumnya,” imbaunya.
Sebelumnya, untuk pelaksanaan vaksinasi di SPH sendiri, pihak rumah sakit bekerjasama dengan pihak Kelurahan Pisang serta dibantu dengan aparat kepolisian dan TNI. “Kita juga bekerjasama dengan pihak kelurahan dan TNI/Polri. Namun jika ada masyarakat dari daerah lain atau pasien yang sedang berobat ke SPH ingin melaksanakan vaksinasi, maka bisa langsung datang,” terangnya.
Pelaksanaan vaksinasi di SPH untuk masyarakat umum merupakan yang pertama dilaksanakan oleh pihak yayasan. Namun sebelumnya, pihak SPH sudah melaksanakan vaksinasi untuk layanan publik dan pelajar di beberapa tempat lain, seperti di GSG PT Semen Padang, sekolah-sekolah, dll. Jadi Positifers, untuk Anda yang ingin vaksin bisa langsung datang ke SPH dan Kantor Kelurahan Indarung hingga 16 Oktober 2021. (rdr)