PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) masih terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) Padang yang disidik oleh pihak Kejaksaan setempat.
“Sampai saat ini tim Penyidik Kejari Padang terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara ini sebelum melakukan penetapan status tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi di Padang, Senin.
Ia menyebutkan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti itu pihak Kejaksaan belum lama ini telah melakukan penggeledahan di Kampus Unand.
“Penggeledahan dilakukan di ruangan bidang Keuangan Rektorat, di sana tim menemukan dokumen-dokumen yang selanjutnya dilakukan penyitaan sesuai peraturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Andi, pihaknya juga telah memeriksa 23 saksi yang berkaitan dengan anggaran kemahasiswaan Unand tahun 2022 seperti Wakil Rektor, pegawai, mahasiswa, dan lainnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan puluhan saksi itu dilakukan oleh tim Penyidik demi melengkapi berkas perkara yang kini telah berada di tingkat penyidikan.
Pihaknya juga meminta bantuan kepada ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara yang muncul dalam kasus, ahli merupakan tim auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumbar.
“Tersangka bisa ditetapkan apabila ahli sudah selesai menghitung kerugian keuangan negara dan menyerahkan hasilnya dalam bentuk laporan hasil audit,” katanya.
Untuk diketahui pihak Unand sebenarnya telah melakukan audit terhadap anggaran kemahasiswaan yang diduga bermasalah itu, hasilnya ditemukan dana sebesar Rp613 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Namun pihak Kejaksaan tetap memintakan audit kepada pihak BPKP sebagai lembaga eksternal dan mengenyampingkan audit internal dari pihak Unand tersebut dengan pertimbangan objektifitas.
Penanganan kasus itu berawal ketika para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unand menggelar demo mempertanyakan penggunaan dana kemahasiswaan pada awal 2023.
Aksi mahasiswa tersebut ikut dipantau oleh pihak Kejari Padang dan kemudian ditindak lanjuti secara hukum hingga berada di tahap penyidikan.
Dalam proses yang berjalan pihak Kejaksaan menemukan adanya tindakan oknum yang mengalihkan anggaran kemahasiswaan Unand tersebut ke rekening pribadi sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. (rdr/ant)