Gerebek Kantor Pinjol Ilegal dan Amankan Puluhan Orang di Jakarta Barat, Polisi Buru Pemilik

"Nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi"

Ilustrasi penangkapan. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Jakarta Barat yang digunakan sebagai kantor pinjaman online alias pinjol ilegal pada Rabu kemarin. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas pinjol.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober 2021.

Sebelum melakukan penggerebekan, Hengki mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengecek legalitas kantor tersebut di OJK. Setelah dipastikan kantor pinjol itu dipastikan ilegal dan tidak terdaftar, polisi langsung melakukan penggerebekan. “Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” kata Hengki.

Hengki menuturkan pihaknya saat ini sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pemilik kantor pinjol tersebut. Dalam waktu dekat, kata Hengki, Polres Metro Jakarta Barat akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut. “Nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi,” kata Hengki.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menghukum penyelenggara pinjaman daring ilegal yang telah merugikan masyarakat. Menurut Sigit Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepolisian untuk menindak kejahatan pinjaman daring.

“Kejahatan pinjol (pinjaman online) ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,” ujar Sigit melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021. (tempo.co)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version