JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) akan mengambil langkah hukum terkait penyebaran fitnah dan hoaks kasus dugaan korupsi, dalam pengadaan pesawat jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar.
“Menyangkut semua informasi hoaks dan fitnah yang mendegradasi upaya penguatan pertahanan Indonesia serta merugikan Kemenhan dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar maka Kemenhan akan melakukan langkah hukum,” kata Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra dalam konferensi pers di Kantor Kemhan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Senin (12/2/2024).
Menyusul pemberitaan berjudul ‘Indonesia Prabowo Subianto EU Corruption Investigation’. Menurutnya, pembelian pesawat tempur tersebut batal karena keterbatasan ruang fiskal.
“Pembelian Mirage 2000-5 belum terjadi atau batal karena alasan keterbatasan ruang fiskal dan Kemenhan tetap fokus berusaha untuk mencari pesawat tempur terbaik untuk menjaga wilayah udara Indonesia,” ujar Herindra.
Selain mengklarifikasi pembelian pesawat tempur itu, Herindra juga menegaskan Kemenhan tidak pernah menandatangani kontrak pengadaan alutsista apapun dengan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenhan Dahnil Ahzar Simanjuntak menjelaskan kabar miring terkait PT TMI. “PT TMI itu tidak pernah ada kontrak atau membuat kontrak dengan Kemenhan. Jadi, tidak ada kontrak apalagi transaksi dan tidak pernah terlibat jual beli atau apapun itu dengan Kemenhan,” jelas Dahnil.
Dahnil menegaskan, proyek pembelian 12 unit pesawat Mirage 2000-5 dibatalkan karena keterbatasan fiskal.
“Ya karena keterbatasan fiskal tadi, kita tidak punya kemampuan membayar itu akhirnya kontraknya tidak efektif. Dan syarat-syarat dalam kontrak itu tidak bisa dipenuhi. Jadi tidak mungkin ada suap, karena tidak ada transaksi,” tegas Dahnil.
Menhan Prabowo Subianto lanjut Dahnil, juga tidak berkolusi dengan politikus Yunani yang juga anggota Parlemen Eropa Eva Kaili yang saat ini tengah menghadapi skandal korupsi yang melibatkan beberapa pejabat dari Qatar.
Menurut Dahnil, kontrak jual beli 12 unit pesawat Mirage 2000-5 antara Kemenhan RI dengan pemerintah Qatar dilakukan pada 31 Januari 2023, sementara Eva terlibat skandal korupsi pada pertengahan 2022.
“Jadi bagaimana mungkin kemudian ada komunikasi apalagi ada keterkaitan. Jadi itu adalah upaya cocoklogi karena ada skandal di sana kemudian dikaitkan dengan Qatar, dikaitkan lagi dengan Indonesia. Jadi itu upaya fitnah dan hoaks yang jahat sekali,” lanjut Dahnil.
Sementara itu Hotman Paris Hutapea yang resmi menjadi kuasa hukum Kemenhan mencurigai pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks), suap pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 oleh Kemenhan merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Dalam kesempatan itu pula, Hotman Paris juga menyinggung DPP NCW yang namanya tercantum dalam beberapa video hoaks tersebut. Namun pihaknya masih melakukan pengamatan hingga masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai, untuk menentukan langkah hukum segera.
Walaupun demikian, Hotman menyatakan masih menunggu masa tenang berakhir sebelum memutuskan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh Kemenhan RI, termasuk membuka kemungkinan kasus itu dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (rdr/infopublik)