Kominfo Cabut Nomor Telekomunikasi 19 Badan Usaha

Pencabutan layanan dan atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi juga berdampak pada dicabutnya penetapan penomoran telekomunikasi yang terkait.

Ilustrasi gedung Kemkominfo. (Foto: Infopublik.id)

Ilustrasi gedung Kemkominfo. (Foto: Infopublik.id)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 19 badan usaha dikenakan sanksi pencabutan nomor telekomunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena izinnya tidak diperbarui atau tidak memiliki izin penyelenggaraan yang aktif.

“Berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran yang telah dilakukan Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai dengan akhir Desember 2023, ditemukan 19 Badan Usaha sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyaraat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kabiro Humas Kominfo), Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (16/2/2024).

Rhina mengatakan, ketentuan perizinan nomor telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi untuk pengawasan.

“Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri,” jelasnya.

Menurut Rhina, pengguna penomoran telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi pencabutan penetapan penomoran telekomunikasi.

Pencabutan layanan dan atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi juga berdampak pada dicabutnya penetapan penomoran yang terkait.

“Sehubungan dengan hal tersebut, badan usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini,” jelas Kabiro Humas Kominfo.

Namun, apabila di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini, maka penetapan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut 19 Badan Usaha yang terkena sanksi pencabutan nomor telekomunikasi:

  1. Pemda DKI dengan Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) 14050.
  2. PT Altekindo Jejaring Nusantara dengan Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) 12067 dan 12068.
  3. PT Ambhara Duta Shanti dengan Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) 12007 dan Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) 12088.
  4. PT Bakrie Telecom, Tbk dengan Public Land Mobile Identity (PLMNID) 51099 dan Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) 019.
  5. PT Corbec Communication dengan Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) 01005 dan Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) 17005.
  6. PT Indika Telemedia Mobile dengan Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) 14078.
  7. PT Indo Pratama Teleglobal dengan Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) 01077 dan 17077.
  8. PT Indosat, Tbk dengan Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) 12051, 12052, 12055 dan 12058.
  9. PT Kopkar Citra Bekisar (Domestik/Telkom); Bukaka Singtel; dengan Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) 12089.
  10. PT Merdeka, Bebas, Beken, Telepin2000,Telepin8000 dengan Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) 12078.
  11. PT Pasifik Satelit Nusantara dengan National Destination Code (NDC) 0868 dan International Signalling Point Code (ISPC) 50223.
  12. PT Prima Netcom Inaya dengan Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) 12020 dan 12027.
  13. PT Rabik Bangun Nusantara dengan Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) 12013 dan 12014.
  14. PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dengan Public Land Mobile Identity (PLMNID) 51027.
  15. PT Satya Adi Komunika dengan Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) 12033.
  16. PT Telum Nusantara Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) 12017 12045.
  17. PT Terminal Adi Persada (Domistik) Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) 12021 dan 12022.
  18. PT Triana Satria Eka Teknologi dengan Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) 12086 dan 12096.
  19. PT Vasindo Tele Memo dengan Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) 12006

(rdr/infopublik)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version