Sedikan Tempat Berjudi, Pemilik Warung di Gunuang Omeh Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

"Jadi pada awal Oktober kita mengamankan tiga orang karena berjudi di daerah Suliki, pada saat penangkapan itu pemilik warung kabur dari TKP penangkapan"

Polres Limapuluh mengamankan seorang pemilik warung berinisial ER (43) yang warungnya dipakai untuk berjudi. (Antara/HO-Polres Limapuluh Kota)

LIMAPULUH KOTA, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang pemilik warung berinisial ER (43) yang warungnya dipakai untuk berjudi.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi di Sarilamak, Jumat mengatakan penangkapan seorang pemilik warung tersebut merupakan lanjutan dari penangkapan tiga orang yang diamankan karena berjudi. “Jadi pada awal Oktober kita mengamankan tiga orang karena berjudi di daerah Suliki, pada saat penangkapan itu pemilik warung kabur dari TKP penangkapan,” kata AKP Mulyadi.

Ia mengatakan seusai penangkapan dan pemeriksaan kepada tiga orang yang berjudi tersebut Polres Limapuluh Kota langung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pemilik warung. “Hal ini guna untuk mempermudah kita untuk mencari pemilik warung tersebut dan beberapa waktu setelah itu perangkat nagari mengantarkan pemilik warung tersebut ke Polres, langsung kita periksa dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

AKP Mulyadi mengimbau agar ke depannya para pemilik warung yang ada di Wilkum Polres Limapuluh Kota tidak memfasilitasi masyarakat untuk berjudi. “Kami juga telah meminta Kapolsek untuk mengimbau agar para pemilik warung tidak memfasilitasi masyarakat untuk berjudi,” katanya.

Menurut dia, pihaknya sebenarnya tidak melarang masyarakat untuk bermain di warung apabila tidak berjudi atau bermain hanya sebagai sebuah hiburan. “Kami juga sadar bahwa warga kita itu hobinya duduk di warung untuk berkumpul dan bersilaturahmi tapi jangan sampai digunakan kesempatan itu untuk berjudi,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Limapuluh Kota mengamankan tiga orang berinisial EP (39) seorang petani, GD (29) swasta serta RS (30) juga seorang petani karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ketiga orang tersebut diamankan di Jorong Pua Data Nagari Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Limapuluh Kota pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar pukul 01.44 WIB. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version