PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang surati Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di kawasan Jalan Hiu 1, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kota Padang, Jumat (21/7/2023) kemarin.
Pemberian surat teguran dan peringatan tersebut dilakukan bersama pihak Kelurahan Ulak Karang Selatan dan Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara.
Sebanyak tujuh PKL yang menggunakan Fasilitas Umum di kawasan tersebut ditegur dan diberikan surat perintah bongkar sendiri, terkait bangunannya yang melanggar.
Mursalim, Kasat Pol PP Padang, mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda di Kota Padang.