Radarsumbar.com
Kamis, 9 Februari 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Bermasalah, Pemerintah bakal Revisi Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Redaksi Redaksi
Sabtu, 31/12/2022 | 02:28 WIB
Bermasalah, Pemerintah bakal Revisi Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Ilustrasi omnibus law. (net)

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com disini https://t.me/+MlmLqseYwSYxNjg9

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah membuka peluang merevisi peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (pp), hingga peraturan menteri yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Revisi dilakukan setelah perbaiki isi UU Cipta Kerja selesai.

“Ini undang-undang perbaikan dimungkinkan, kalau nanti aturan pelaksana yang sekarang tidak sesuai lagi (maka aturan pelaksana akan) dilakukan perbaikan,” ungkap Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dalam media briefing, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Sempat Dilarang IDAI, BPOM Umumkan Sirup Praxion Aman

Disandera KKB di Nduga Papua, Keberadaan Pilot Susi Air masih Misteri

Namun, Elen belum membeberkan pp, perpres, dan peraturan menteri mana saja yang berpotensi untuk direvisi. Sejauh ini, pemerintah masih terus memperbaiki isi dari UU Cipta Kerja.

Elen menjelaskan pihaknya menemukan sebagian besar masalah UU Cipta Kerja berada pada implementasi. Dengan kata lain, ada persoalan di aturan turunan UU Cipta Kerja.

“Bisa regulasi, peraturan menteri, rata-rata ini persoalan peraturan menteri tidak sinkron dengan atasnya,” jelas Elen.

Sementara, pemerintah dan DPR masih membahas apakah substansi dalam UU Cipta Kerja akan diubah atau tidak.

“Substansi tentu akan dibahas di tingkat menteri, presiden, dan sebagainya. Namun kami siapkan yang fix dulu, nanti kemudian dapat aspirasi dari masyarakat. Prosesnya tidak mudah tapi harus dijalankan,” ucapnya.

Ia menargetkan perbaikan isi UU Cipta Kerja selesai tahun ini meski MK memberikan waktu dua tahun sejak 2021. Dengan kata lain, pemerintah harus menyelesaikan perbaikan itu maksimal tahun depan. “Secepat-cepatnya, kalau bisa tahun ini, tahun ini atau tahun depan,” katanya.

Sebelumnya, MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU a quo dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 2021 lalu.

MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena cacat formil sebab dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

Menurut MK, UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

Sebab, meskipun secara hukum terbukti tidak terpenuhi syarat-syarat tentang tata cara dalam pembentukan UU Ciptaker, tetapi ada tujuan besar yang ingin dicapai dengan berlakunya UU Ciptaker serta telah banyak dikeluarkan peraturan-peraturan pelaksana dan bahkan telah banyak diimplementasikan di tataran praktik.

Pilihan Mahkamah menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah UU yang harus dipenuhi sebagai syarat formil dengan tujuan strategis dibentuknya UU a quo.

Jika dalam dua tahun pemerintah tak menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka aturan itu menjadi inkonstitusional secara permanen. (rdr/cnnindonesia.com)

Tag: Omnibus Lawrevisiturunan
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Ilustrasi - Obat sirup Praxion. (ANTARA/HO-Sutterstock)

Sempat Dilarang IDAI, BPOM Umumkan Sirup Praxion Aman

Rabu, 8/2/2023 | 19:31 WIB
Disandera KKB di Nduga Papua, Keberadaan Pilot Susi Air masih Misteri

Disandera KKB di Nduga Papua, Keberadaan Pilot Susi Air masih Misteri

Rabu, 8/2/2023 | 17:01 WIB
Tampung Korban Gempa Turki dan Suriah, Qatar Kirim 10 Ribu Rumah Mobil

Tampung Korban Gempa Turki dan Suriah, Qatar Kirim 10 Ribu Rumah Mobil

Rabu, 8/2/2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi - Obat sirup Praxion. (ANTARA/HO-Sutterstock)

Hasil Uji Labor Nyatakan Obat Sirup Praxion Bebas EG/DEG yang Picu Gagal Ginjal Akut

Rabu, 8/2/2023 | 15:00 WIB

BERITA POPULER

  • Kalibut Capres 2024: Relawan Ganjar Satu per Satu Bubar, Prabowo Justru Unggul

    Kalibut Capres 2024: Relawan Ganjar Satu per Satu Bubar, Prabowo Justru Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Bunga Rafflesia Arnoldi di Limau Manih Padang, Sempat Disangka Bangkai Hewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Pasang Kepala OPD Pemprov Sumbar, Al Amin ‘Hijrah’ dan Promosi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD di Bukittinggi Ini Dikejutkan Serangan Ratusan Ulat Bulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pelaku Narkoba Diciduk Polisi Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tawuran, Dua Pelajar di Padang Pariaman Dibacok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aturan Berubah, Dapil DPRD Kota Padang di Pemilu 2024 Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Pengedar Sabu, Buruh Harian asal Bukittinggi Diciduk di Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Agam Babak Belur Dihajar Massa usai Kepergok Maling Kotak Amal Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pelaku Pembacokan Dua Pelajar di Padang Pariaman Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023