Radarsumbar.com
Sabtu, 25 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Bersifat Opsional, Kemenkumham Sebut Penerbitan Paspor Sehari Jadi tak Salahi Aturan

Penetapan percepatan paspor dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan mencegah risiko penyalahgunaan wewenang

Redaksi Redaksi
Kamis, 16/2/2023 | 16:00 WIB
Petugas merekam data pemohon untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/2/2023). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww

Petugas merekam data pemohon untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/2/2023). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan penerbitan paspor di hari yang sama atau sehari jadi tidak menyalahi aturan karena diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

“Idealnya, penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama karena setelah wawancara, kantor imigrasi harus mengecek kembali data-data pemohon kemudian barulah paspor memasuki tahap pencetakan,” kata Sub-koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Pemerintah Imbau Pemberian THR Paling Lambat 18 April 2023

Andre Rosiade Dampingi Sekjen Gerindra Ziarah Kubur di Makkah

Achmad Nur Saleh mengatakan layanan tersebut bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin untuk diterbitkan.

Pemberian layanan percepatan paspor, ujar dia, dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang ada pada tiap-tiap kantor imigrasi. Meskipun permohonan percepatan paspor tidak perlu didaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.

“Penetapan percepatan paspor dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan mencegah risiko penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas dia.

Terakhir, pembayaran layanan paspor satu hari selesai dilakukan secara non-tunai (cashless) melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan percepatan paspor sebesar Rp1 juta.

Tidak hanya di Indonesia, layanan percepatan penerbitan paspor dengan biaya tambahan yang ditetapkan secara legal juga diterapkan di berbagai negara. Layanan ini umum dikenal sebagai fast track atau urgent applications. Beberapa negara yang menerapkan antara lain United Kingdom, Amerika Serikat, Australia, India hingga Pakistan. (rdr/ant)

Tag: KemenkumhamPaspor

Baca Juga

Ilustrasi THR. (net)

Pemerintah Imbau Pemberian THR Paling Lambat 18 April 2023

Sabtu, 25/3/2023 | 14:02 WIB
Andre Rosiade Dampingi Sekjen Gerindra Ziarah Kubur di Makkah

Andre Rosiade Dampingi Sekjen Gerindra Ziarah Kubur di Makkah

Jumat, 24/3/2023 | 14:30 WIB
Braditi Moulevey Hadiri Pelantikan Forum Komunikasi Cipinang Besar Utara

Braditi Moulevey Hadiri Pelantikan Forum Komunikasi Cipinang Besar Utara

Jumat, 24/3/2023 | 12:21 WIB
Menkes Akui WHO Banyak Berkontribusi untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia

Menkes Akui WHO Banyak Berkontribusi untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia

Jumat, 24/3/2023 | 11:30 WIB
Selanjutnya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah) menghadiri sidang pembacaan vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Reno Esnir)

Merujuk PP 1/2003, Pengamat Sebut Bharada E tak Bisa jadi Anggota Polri Lagi

Tak Ajukan Banding terkait Vonis Bharada E, IPW Apresiasi Kejagung

Tak Ajukan Banding terkait Vonis Bharada E, IPW Apresiasi Kejagung

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan melayani penerbangan ke luar negeri. (Sumber : Dokumentasi Angkasa Pura II)

    Batal Berangkat, Penumpang Air Asia Ngamuk di BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muncul ke Publik, Perempuan yang Dituduh Selingkuhan Ketua DPRD Padang Bilang Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ampas Kopi Bisa Hilangkan Bau di Kulkas, Begini Caranya!

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Dituduh Punya Anak dari Wanita Lain, Ketua DPRD Padang Disarankan Tes DNA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Larangan ASN Buka Puasa Bersama, Ini Kata Sekda Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Tes Kesehatan dan Wawancara, Gebril Daulai Tersingkir dari KPU Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Ditangkap Polisi di Padang usai Jambret Mahasiswi asal Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisioner KPID Sumbar Nyaris jadi Korban Remaja Tawuran di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Ini Penyebab Penumpang Air Asia Batal Terbang dari BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Non-Tunai di Pasa Pabukoan Imam Bonjol, Ini Kesan Sekda Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023