Radar Sumbar
Minggu, 29 Januari 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radar Sumbar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Bikin Video Porno untuk Pribadi Tak Bisa Dipidana di KUHP Baru

Ketentuan tersebut diatur dalam bagian penjelasan Pasal 407 soal Pornografi.

Redaksi Redaksi
Sabtu, 31/12/2022 | 02:20 WIB
Ilustrasi video porno pribadi tak bisa dipidana di KUHP baru. (net)

Ilustrasi video porno pribadi tak bisa dipidana di KUHP baru. (net)

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com disini https://t.me/+MlmLqseYwSYxNjg9

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tak bisa memidanakan seseorang yang membuat video porno untuk konsumsi pribadi. Ketentuan tersebut diatur dalam bagian penjelasan Pasal 407 soal Pornografi.

“Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri,” demikian bunyi penjelasan dari KUHP baru tersebut.

Baca Juga

Meikarta Mangkir, Andre Rosiade: DPR akan Panggil Bos Lippo James Riady

Anies Pernah Janji Takkan Maju selama Prabowo masih Nyapres, Sandiaga Uno Pastikan Itu!

Pasal 407 mengancam pidana maksimal hingga 10 tahun bagi setiap orang yang memproduksi dan menyebarluaskan konten yang bermuatan pornografi.

Namun, ancaman pidana tersebut dikecualikan jika dalam bentuk karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan atau ilmu pengetahuan.

Sementara, pengertian pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku dalam masyarakat pada tempat dan waktu tertentu.

“Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard)”.

DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan ini diambil di tengah kritik publik terhadap sejumlah pasal bermasalah dan mengarah ke kriminalisasi dalam undang-undang tersebut.

Koalisi terutama menyoroti sejumlah pasal yang dinilai anti demokrasi dan menyasar ruang privat masyarakat, seperti pasal kohabitasi, perzinaan, hingga aksi unjuk rasa.

Kemudian bagaimana jika membuat video pornografi untuk konsumsi pribadi? “Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri,” tulis KUHP Baru. (rdr/cnn)

Tag: KUHPNasionalpidana
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Meikarta Mangkir, Andre Rosiade: DPR akan Panggil Bos Lippo James Riady

Meikarta Mangkir, Andre Rosiade: DPR akan Panggil Bos Lippo James Riady

Minggu, 29/1/2023 | 10:40 WIB
Sandiaga Salahuddin Uno. (Dok. Youtube: Akbar Faizal Uncensored)

Anies Pernah Janji Takkan Maju selama Prabowo masih Nyapres, Sandiaga Uno Pastikan Itu!

Sabtu, 28/1/2023 | 21:02 WIB
Petugas gabungan membantu membersihkan puing-puing pasca kejadian banjir di Batu Busuk, Kota Padang beberapa waktu lalu. (Dok. Pusdalops PB)

BNPB: 762.574 Orang di Indonesia jadi Korban Terdampak Bencana Alam

Sabtu, 28/1/2023 | 20:01 WIB
Panglima TNI periode 2015-2017, Gatot Nurmantyo. (Foto: Radarsumbar.com / Dok. MMC)

Eks Panglima TNI Puji Kekuatan Adat dan Budaya Minangkabau

Sabtu, 28/1/2023 | 19:01 WIB
Selanjutnya
ilustrasi kelelawar

Kelelawar Bisa Keluarkan Suara Geraman seperti Penyanyi Death Metal

Lucky Draw akhir tahun Telkomsel

Telkomsel Hadirkan Poin Festival Lucky Draw 2022

BERITA POPULER

  • Prof Asrinaldi: Sulit Memindahkan Suara Orang Minang dari Prabowo ke Anies

    Prof Asrinaldi: Sulit Memindahkan Suara Orang Minang dari Prabowo ke Anies

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh! Ular Piton 6 Meter Nyaris Duduk ke Pelaminan di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilu! Pasutri Korban Kecelakaan Beruntun Sempat Belikan Anak Gorengan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anies Pernah Janji Takkan Maju selama Prabowo masih Nyapres, Sandiaga Uno Pastikan Itu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Sejumlah Kendaraan Hancur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempar, Mayat Lelaki Tua Ditemukan Depan Toko di Simpang Aur Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tiga Fakta Keponakan Bunuh Paman di Pessel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivasi IKD Disambut Antusias Pegawai PT Semen Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Panglima TNI Puji Kekuatan Adat dan Budaya Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekspor Perdana, Sumbar Kirim 785 Kilogram Lato-lato ke Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radar Sumbar

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023