Radarsumbar.com
Kamis, 5 Oktober 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI

RADARSUMBAR BERITA

Bisnis Madu Peninggalan Ustaz Arifin Ilham Digugat Yayasan Az-Zikra

Gugatan itu terdaftar pada 30 Juni 2021

Redaksi
Jumat, 20/8/2021 | 19:05 WIB
ilustrasi gugatan. (net)

ilustrasi gugatan. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Yayasan Az-Zikra mengajukan gugatan atas merek madu Az-Zikra ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baik yayasan maupun madu sama-sama dirintis oleh almarhum KH Muhammad Arifin Ilham.

Gugatan itu terdaftar pada 30 Juni 2021, dengan nomor 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun pihak tergugat adalah Muhammad Jafar Audah. Sidang gugatan perdana digelar pada 7 Juli 2021 lalu dan masih bergulir hingga kini.

Baca Juga

Kemlu: Tidak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Bangkok

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Dalam petitumnya, Yayasan Az-Zikra selaku penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Pihak yayasan berdalih merek madu tersebut menyerupai nama Yayasan Az-Zikra dan didaftarkan tanpa izin alias ilegal.

“Menyatakan bahwa pendaftaran merek AZ-ZIKRA Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 milik TERGUGAT menyerupai nama badan hukum Yayasan Az-Zikra milik Penggugat dan telah didaftarkan tanpa izin tertulis dari PENGGUGAT,” tulis petitum penggugat dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, Jumat 20 Agustus 2021.

Penguggat juga meminta majelis menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek Az-Zikra Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 milik tergugat, adalah pemohon pendaftaran merek yang beritikad tidak baik.

“Menyatakan batal pendaftaran merek AZ-ZIKRA Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 milik TERGUGAT beserta dengan segala akibat hukumnya,” ungkapnya

Selain itu, penggugat meminta majelis memerintahkan kepada tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek Az-Zikra Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 dengan cara mencoret merek tersebut dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.

“Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo,” sambungnya

Seperti diketahui, madu merek Az-Zikra merupakan hak milik Muhammad Ja’far Audah sekaligus komisaris dari PT Azzikra Berkah Internasional (ABI Group).

Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI. Kemenkum Ham RI melalui Dirjen Kekayaan Intelektual u.b. Direktur Merek dan Indikasi Geografis telah menerbitkan Sertifikat dengan Nomor Pendaftaran IDM000523249 Kelas 30, Nomor Pendaftaran IDM000559469 dan Nomor Pendaftaran IDM000579654 Kelas 5. (*)

Laman 1 dari 2 Laman
12Next
Tag: digugatHeadlinePilihan EditorUstaz Arifin IlhamYayasan Az Zikra
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Ilustrasi gedung KPK. (net)

Mentan SYL Hilang Kontak, KPK Sebut Tidak Pengaruhi Penyidikan

Rabu, 4/10/2023 | 11:01 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Dok. Setkab)

Mentan tak Kunjung Pulang dari Eropa usai Penggeledahan di Rumah dan Kantornya, Presiden Lakukan Ini

Selasa, 3/10/2023 | 20:31 WIB
Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat hingga Karhutla, Termasuk Sumbar

Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat hingga Karhutla, Termasuk Sumbar

Selasa, 3/10/2023 | 10:31 WIB
Menlu: Total Empat WNI Meninggal Dunia akibat Gempa Turki

Tolak Penggunaan Senjata Nuklir, Menlu Retno Tegaskan Indonesia Komit Jaga Perdamaian Internasional

Senin, 2/10/2023 | 15:31 WIB
https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

#TRENDING

Ilustrasi mutasi Polri. (Foto: Dok. Istimewa)
BERITA

Mutasi Polri: Kapolda, Wakapolda hingga Kapolres Diganti

Selasa, 26/9/2023 | 20:02 WIB

Buntut Protes Masyarakat, Pembangunan Tol Payakumbuh-Pangkalan Lewati Lima Nagari Dialihkan

Buntut Protes Masyarakat, Pembangunan Tol Payakumbuh-Pangkalan Lewati Lima Nagari Dialihkan

Jumat, 29/9/2023 | 16:31 WIB
Sekda Kota Payakumbuh, Rida Ananda. (Foto: Dok. Antara/Akmal Saputra)

Pemko Payakumbuh Terima Uang Rp6,7 Miliar dari Kemenkeu, Sekda: Untuk Masyarakat Juga

Selasa, 3/10/2023 | 19:01 WIB
Warga berbondong-bondong mendatangi kediaman Nurul Azizah yang ditemukan meninggal di Kompleks Brimob Polda Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

Terungkap! Ini Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang

Selasa, 3/10/2023 | 19:31 WIB
Stok Jagung 2,3 Juta Ton, Presiden Minta Sediakan 30 Ribu Ton Pakan Bantu Peternak

Harga Jagung di Sumbar Naik, Pemprov Minta Bantuan Bapanas

Senin, 2/10/2023 | 21:01 WIB
Tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin kakao di Sentra IKM Cokelat di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar ZRA menjalani proses penitipan tahanan di Polres Pariaman. (Foto: Dok. Antara/HO-Kejari Pariaman)

Oknum ASN Padang Pariaman Ditahan Kejaksaan, Buntut Pengadaan Mesin Kakao

Selasa, 3/10/2023 | 18:01 WIB
Kabut asap terjadi di Kota Padang. Biasanya siang hari di Padang terlihat sejumlah deretan pegunungan, sekarang tertutup. (dok. Radarsumbar.com)

Kabut Asap Kian Parah, Masyarakat Kota Padang Diminta Pakai Masker

Rabu, 4/10/2023 | 12:01 WIB
Radarsumbar.com

PT RADAR SUMBAR ONLINE © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI

PT RADAR SUMBAR ONLINE © 2023