PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Polres Padang Panjang menggelar penindakan pelanggaran terhadap penggunaan knalpot racing yang kerap kali dipakai oleh beberapa pengguna kendaraan bermotor. Dimana, penggunaan knalpot racing ini sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan serta sangat meresahkan masyarakat.
Berdasarkan pengaduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot racing, Polres Padang Panjang langsung merespon dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Maka dari itu, Kapolres Padang Panjang mengganggap perlu untuk melakukan penindakan tegas serta tidak memberi ruang terhadap pelanggaran ini di Wilkum Polres Padang Panjang.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Aldy Lazzuardy menjelaskan kepada Radarsumbar.com, Sabtu (19/2/2022), bersama anggota dia langsung melaksanakan razia terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot racing tersebut. Kegiatan dilaksanakan di beberapa jalan utama dan lingkungan pemukiman warga yang dianggap sering terjadinya ajang balapan.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini Sat Lantas Polres Padang Panjang berhasil mengamankan beberapa kendaraanyang terjaring dan memberikan Tilang ranmor sebanyak 22 berkas (barang bukti berupa roda dua 19 kendaraan dan barang bukti SIM C sebanyak 3 buah).