Radarsumbar.com
Kamis, 30 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Sumbar Padang

Buat Surat Keterangan tak Pernah Dipidana tak Perlu Harus ke PN Padang, Begini Caranya!

Jadi kehadiran Eterang merupakan inovasi yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung RI dalam memberikan pelayanan berkualitas

Redaksi Redaksi
Selasa, 14/2/2023 | 10:30 WIB
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. (ANTARA/FathulAbdi)

Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. (ANTARA/FathulAbdi)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan masyarakat yang ingin membuat surat keterangan tidak pernah dipidana atau surat keterangan lainnya dari pengadilan bisa melakukannya secara dalam jaringan (daring).

Pelayanan tersebut bisa diakses melalui laman (website) resmi yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI pada akhir 2022 bernama “Eraterang”.

Baca Juga

Tol Padang-Pekanbaru Disebut Tuntas jelang Masa Jabatan Jokowi Usai

Wako Ajak Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Manfaatkan Festival Muaro Padang

“Masyarakat yang ingin membuat surat keterangan dari pengadilan bisa lewat website “Eraterang” tanpa perlu datang ke Kantor Pengadilan Padang,” kata Hakim sekaligus pejabat Humas Pengadilan Padang Juandra, di Padang, Senin.

Ia mengatakan lewat Eraterang, warga sebagai pemohon bisa melakukan pendaftaran, mengunggah formulir elektronik yang sudah disediakan, hingga selesai di laman https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

Jika proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di lama Eraterang maka surat keterangan itu bisa diambil di Kantor Pengadilan Padang yang berlamat di Jalan Khatib Sulaiman, kota setempat.

Ia menjelaskan syarat yang perlu dibawa oleh pemohon ketika datang ke PN Padang adalah dokumen permohonan yang sudha dicetak, fotocopy KTP, SKCK, dan pas foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna.

Juandra mengutarakan jumlah pemohon yang hendak membuat surat keterangan dari pengadilan akan mengalami peningkatan pada momen-momen tertentu.

Seperti momen pembukaan lowongan pekerjaan tertentu, komisioner, termasuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Legislatif yang menjadikan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat.

“Jadi kehadiran Eterang merupakan inovasi yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung RI dalam memberikan pelayanan berkualitas, cepat, dan efisien kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebutkan lewat Eterang masyarakat juga bisa mengurus berbagai surat keterangan lainnya, yaitu surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, tidak sedang dicabut hak pilih.

Kemudian surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara, serta surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik.

“Untuk mendukung penerapan sistem berbasis digital ini kami juga menyiapkan pelayanan maksimal di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Padang,” jelasnya.

Oleh karenanya Juandara mengajak masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan dari pengadilan bisa mengaksesnya via laman https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id. (rdr/ant)

Tag: Pengadilan Negeri Padangsurat keterangan

Baca Juga

Tol Padang-Pekanbaru Disebut Tuntas jelang Masa Jabatan Jokowi Usai

Tol Padang-Pekanbaru Disebut Tuntas jelang Masa Jabatan Jokowi Usai

Kamis, 30/3/2023 | 20:01 WIB
Wako Ajak Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Manfaatkan Festival Muaro Padang

Wako Ajak Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Manfaatkan Festival Muaro Padang

Kamis, 30/3/2023 | 19:31 WIB
Salah satu bangunan yang hangus pasca kebakaran di Kompleks GOR Haji Agus Salim Padang, Kamis (30/3/2023) sore. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

Kebakaran di GOR Haji Agus Salim Padang, Remaja Retardasi Mental Wafat

Kamis, 30/3/2023 | 18:01 WIB
Polsek Koto Tangah bongkar plang larangan taksi online masuk ke kampus II UIN. (Dok. Istimewa)

Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Aksi Penghadangan di Kampus III UIN

Kamis, 30/3/2023 | 17:30 WIB
Selanjutnya
Keluarkan Izin Perceraian Dosen tanpa Mediasi, FTI Unand Dilaporkan ke Tiga Lembaga Ini

Keluarkan Izin Perceraian Dosen tanpa Mediasi, FTI Unand Dilaporkan ke Tiga Lembaga Ini

Mahfud MD: Vonis Mati Sambo Bisa Berkurang, jika Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku

Mahfud MD: Vonis Mati Sambo Bisa Berkurang, jika Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Lama Kosong, Kursi Wakapolresta Padang Diisi Sosok Ini

    Lama Kosong, Kursi Wakapolresta Padang Diisi Sosok Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tribun Kafe di Kompleks GOR Haji Agus Salim Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Salat Tarwih, Sejumlah Orang Ini malah Asyik Minum Tuak di Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran di GOR Haji Agus Salim Padang, Remaja Retardasi Mental Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Pulang Basamo dengan 500 Bus, Begini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Asal Padang Ditangkap Polisi di Dumai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Padang Mangkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Mahasiswi di Padang Diduga Gadaikan Mobil Rental, Keluarga: Kami Malu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Truk di Bintungan Tanah Datar, Polisi Amankan Sopir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curi Motor di Bulan Ramadan, Polisi Tembak Kaki 2 Residivis asal Sijunjung dan Tanahdatar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023