BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Bukittinggi resmi memperpanjang penerapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga hingga 9 Agustus 2021, mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021.
“Wali Kota Bukittinggi telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman kegiatan masyarakat selama penerapan PPKM level tiga yang mulai diberlakukan hari ini 3 Agustus hingga Senin 9 Agustus nanti,” kata Kabag Humas Pemkot Bukittinggi, Yulman Yudhistira, Selasa.
Ia menjelaskan, surat edaran ditujukan kepada seluruh SKPD Pemerintah Kota, Camat se-Kota Bukittinggi, Pelaku usaha, Pengurus rumah ibadah dan seluruh masyarakat Kota Bukittinggi.
Dalam surat edaran yang meneruskan instruksi Mendagri dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 itu, Wali Kota Erman Safar menuliskan beberapa ketentuan selama aturan PPKM level tiga dilakukan.
Proses belajar mengajar seluruh perangkat pendidikan di Sekolah, Akademi dan tempat pelatihan lainnya dilakukan secara dalam jaringan (daring). Ketentuan lainnya meliputi kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan kerja dengan aturan 75 persen dilakukan secara WFH atau dilakukan di rumah.
Kegiatan di sektor esensial harus mengikuti aturan prokes ketat dan mengikuti aturan pemberlakuan jam dan waktu yang ditentukan serta kapasitas yang dibatasi. Aturan selanjutnya tentang operasional pasar rakyat atau pasar tradisional dan sejenisnya yang diizinkan beroperasi dengan menerapkan prokes seperti memakai masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak.
Komentar