AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Solok, Jasnil Khaidir, ikut angkat bicara terkait tidak dibayarnya sisa kontrak pembangunan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka, oleh Pemkab Solok ke kontraktor PT Nabel Utama Karya.
Jasnil Khaidir meminta Epyardi Asda untuk move on (menatap ke depan), bukan berdalih dan mempertanyakan urgensi pembangunan THKW Arosuka, menjadi alasan tidak mau membayar kontrak pembangunan oleh rekanan (kontraktor).
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan sebelumnya atau urgensi dari pembangunan THKW. Ini persolan komitmen kontrak yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. Kalau persoalan suka atau suka yang dikedepankan dalam menjalankan roda pemerintahan ini, kapan kiranya akan tercapai visi besar ‘mambangkik batang tarandam, menjadikan Kabupaten Solok terbaik di sumbar’ ini, bisa terealisasi.”
“Move on lah pak Bupati, kami tunggu langkah dan strategi bapak dalam dalam mewujudkan visi misi untuk Kabupaten Solok lebih baik dari sebelumnya,” ungkapnya.
Jasnil Khaidir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gapensi Kabupaten Solok, mengingatkan Epyardi Asda, bahwa pelaksanaan suatu kegiatan (proyek), ada aturan-aturan yang mengaturnya dengan sangat jelas dan rinci. Menurut Jasnil, apabila dalam pelaksanaan terjadi kelalaian, ada acuan hukum yang diatur negara. Yakni berdasarkan kontrak dari kedua belah pihak yang telah ditandatangani tersebut.