“Indonesia ini negara hukum, di dalamnya termasuk Kabupaten Solok. Sehingga, apapun persoalan yang timbul, harus mengacu ke regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Bukan dengan memberlakukan regulasi dan hukum sendiri berdasarkan suka atau tidak suka.”
“Kontrak yang telah ditandatangani antara Pemkab Solok dan kontraktor, adalah sebuah produk hukum, yang harus ditaati dan dipatuhi sesuai dengan regulasi dan aturan, karena jika tidak dipatuhi, konsekuensinya adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Jasnil kembali memgingatkan, bahwa sebagai politisi level nasional, Epyardi Asda semestinya akan sangat memahami aturan dan regulasi. Serta memahami rangkaian proses suatu kegiatan bisa dilakukan di pemerintahan.
“Dalam pelaksanaan suatu kegiatan konstruksi ataupun pengadaan barang jasa, tentu melalui proses. Mulai dari pembahasan di tingkat pemerintahan antara eksekutif dan legislatif, berupa usulan kegiatan, sampai kegiatan itu diketok palu dan dianggarkan. Selanjutnya tahap perencanaan di dinas terkait. Kemudian, proses lelang pengadaan barang dan jasa.”
“Setelah ditetapkan pemenang oleh ULP, proses pelaksanaan kegiatan diawali dari kontrak antara dinas terkait dan rekanan pemenang tender. Kemudian pelaksanaan proyek, administrasi, dan perawatan. Jika seluruhnya selesai, kedua belah pihak, harus saling mematuhi perjanjian kontrak tersebut. Termasuk dalam hal pembayaran,” ungkapnya. (rdr)
















