Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan, pria baya tersebut ditangkap karena melakukan perbuatan pencabulan. Korbannya adalah anak berkebutuhan khusus berusia 11 tahun yang bersekolah di salah satu sekolah berkebutuhan khusus di Painan. Modusnya, terang Hendra, dengan cara menawarkan korban pulang dari sekolah. Di perjalanan, korban dibawa ke sebuah tempat di pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan. Di sana pelaku “mengerjai” korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, pencabulan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 5 kali. Pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hendra mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua dan tenaga pendidik lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak, terutama sewaktu antar-jemput sekolah. (*/rdr)