LIMAPULUH KOTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang petani berinisial AS (21) ditangkap oleh Satreskrim Polres 50 Kota karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur bernama Bunga (nama samaran) yang berusia 15 tahun.
Tersangka ditangkap pada Senin (6/7/2021) lalu di rumah neneknya kawasan Lubuk Simato, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten 50 Kota.
Kapolres setempat AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi mengatakan, dia ditangkap sesuai surat penangkapan SP.GAS/66.B/VI/2021/Reskrim tanggal 6 Juli 2021 dalam perkara melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Laman 1 dari 2 Laman
Komentar