“Keluarga akhirnya membuat laporan. Perbuatan pencabulan dilakukan pada bulan Maret sampai dengan Mei 2021,” katanya, Minggu (27/6/2021).
Disebut Kasat, perbuatan tersebut dilakukan tersangka di belakang bangunan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
“Saat penangkapan, tersangka ini dipancing terlebih dahulu sebelum diciduk petugas,” tutup Kasat. (*)
Halaman 2 dari 2

















