“Poin keenam yakni siswa yang tawuran akan dikeluarkan dari sekolah, dan kalau kita sepakat, anak yang dikeluarkan tersebut tidak diterima di sekolah manapun di Kota Padang,” ujar Hendri.
Kemudian, Pemerintah Kota Padang juga mengusulkan agar siswa yang terlibat tawuran dikenakan skorsing, dan terakhir guna kelangsungan pendidikannya peserta didik diarahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di Kota Padang.
Hendri mengatakan delapan poin yang diusulkan tersebut dikarenakan perbuatan atau perilaku anak didik sudah melewati ambang batas norma-norma yang berlaku di masyarakat. Selain mengganggu ketertiban, tawuran juga menyebabkan korban jiwa.
“Makanya sebelum muncul penyesalan dan traumatik bagi keluarga korban harus kita antisipasi,” ujarnya.
Kendati mengusulkan delapan poin, Hendri menegaskan hal tersebut belum final karena masih butuh kesepakatan bersama dari pihak-pihak terkait seperti polisi, TNI, kejaksaan, Komnas HAM, Ombudsman, wali murid, sekolah dan lain sebagainya.
“Delapan poin itu masih dipelajari atau dimintai persetujuan bersama. Pemko Padang tidak akan memaksakannya. Tapi, kalau sudah disetujui maka harus kita jalankan,” kata dia. (rdr/ant)